Skip to main content
Satgas Pamtas

Satgas Pamtas Yonif MR 411 Mediasi KDRT Pasangan Suami Istri

Dibaca: 37 Oleh 12 Jan 2020Tidak ada komentar
12.1a
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Sebagai wujud kepedulian terhadap masalah yang menimpa pasangan suami – istri, Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411/PDW Kostrad memediasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kampung Yanggandur, Distrik Sota.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Minggu (12/1/2020).

Diungkapkan Dansatgas, kasus KDRT yang dilakukan SB (31) terhadap istrinya MA (38) terjadi pada Sabtu (11/1/2020) di Kampung Yanggandur.

“Penyebabnya sepele, hanya karena istri tidak pamit kepada suaminya untuk mengunjungi sanak saudaranya di tempat lain, sang suami tersulut emosi,” ujarnya.

Akibatnya, kata Dansatgas, sang suami tega memukul istrinya sehingga mengakibatkan luka di pelipis mata sebelah kiri.

“Tak ingin permasalahan ini berlarut, Danpos Serka Supriyadi bersama empat personel Pos Yanggandur memediasi kasus KDRT yang dilakukan oleh SB terhadap istrinya MA,” jelasnya.

“Selain mediasi, kita (Satgas) juga mengobati luka yang menimpa ibu MA,” ucap Rizky Aditya.

Baca juga:  Lestarikan Budaya Lokal, Satgas 328/DGH Bantu Warga Membuat Papeda

12.1b

Lanjutnya, dalam proses mediasi tersebut dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh terlapor, menyesali dan mengakui kesalahannya, serta sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga.

“Selain menjalankan tugas pokok, Satgas juga membantu setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat, salah satunya dalam kasus KDRT,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Danpos Yanggandur, Serka Supriyadi mengatakan, setelah pelaku berjanji dan mengakui kesalahannya, Satgas berpesan kepada suaminya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan, karena (KDRT) termasuk perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

“Kejadian ini merupakan pembelajaran bagi kita agar jangan mudah terprovokasi oleh permasalahan yang sepele, karena tidak sepatutnya seorang suami menganiaya istri,” tuturnya.

“Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan membangun, pererat lagi tali silaturahmi, serta ciptakan suasana keluarga yang harmonis,” pesan Supriyadi.

Sementara itu, dihadapan Satgas, SB sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya sungguh malu dan menyesal, serta berjanji untuk sayang kepada keluarga,” pungkasnya.

Baca juga:  Danrem Program Desa Bebas Api Dan Masyarakat Siaga Api

Hadir pula dalam mediasi tersebut, Kepala Kampung, Danpos Yanggandur, Bhabinkamtibmas, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Linmas dan pihak keluarga. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel