Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

TNI Amankan Lagi Ratusan Botol Miras Di Perbatasan

Dibaca: 118 Oleh 11 Jan 2017Januari 19th, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam ) XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana membenarkan bahwa pada Senin (9/1/2017) pukul 18.35 Wib di Jalan Baru Patoka Entikong Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau telah dilaksanakan penangkapan oleh anggota satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 131/BRS terhadap empat orang warga yang membawa minuman keras (Miras) tanpa dokumen.

Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos kepada awak media di kantor Pendam XII/Tpr Jl. Arteri Ali Anyang No. 1 Sungai Raya Kubu Raya, Selasa (10/1). .
Informasi tentang adanya empat orang warga yang membawa minuman keras tanpa dokumen diperoleh dari masyarakat setempat yang melaporkan kepada Satgas Pamtas yonif 131/BRS karena disinyalir miras tersebut diselundupkan dari negara tetangga.

”Awalnya anggota Yonif 131/BRS Sertu Kucon Sunario Ambarita mendapatkan informasi dari masyarakat Entikong tentang adanya warga yang ingin menyeludupkan minuman keras dari Malaysia ke Indonesia melalui jalan tikus di jalan baru Entikong”, ungkap Kapendam.

Mendapat laporan masyarakat tersebut, empat anggota Satgas Yonif 131/BRS dipimpin Sertu Kucon Sunario Ambarita melaksanakan pengendapan. Pada pukul 18.35 Wib melihat empat orang warga melewat jalan tidak resmi yang biasa disebut jalan tikus membawa barang menuju jalan baru Patoka Desa Entikong, anggota Satgas Yonif 131/Brs menghentikan tukang pikul dan memeriksa barang bawaannya. Ternyata barang tersebut minuman keras jenis Lemon Jin, King Way, Bintang, bir kaleng, dan Benson yang tanpa dokumen”, terang Kapendam.

Baca juga:  Babinsa Kodam XII/Tpr  Melakukan Latihan Teknis Budidaya Padi dan Kedelai

Dijelaskan Kapendam, Keempat orang tersebut masing-masing berinisial yaitu Do (44), Ja (39), An (41), Li (43) keempatnya warga Dusun Sontas Desa Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau. Berdasarkan pengakuan mereka, memikul barang tersebut dari Malaysia ke Indonesia diupah sebesar Rp. 50.000 perkotaknya dari pemilik yang berinisial Je (27) warga Desa Entikong.

Selanjutnya barang bukti berupa Miras merk King Way enam kotak masing-masing berisi 24 kaleng, Bintang lima kotak masing-masing berisi 60 Botol, Bir 101 lima kotak masing-masing berisi 60 botol, Lemon Jin satu kotak berisi 48 botol dan Benson satu kotak berisi 48 botol diamankan di komando taktis Satgas Yonif 131/BRS untuk diserahkan kepada Bea dan Cukai. (Pendam XII/Tpr)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel